Dalam rilisannya itu, jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain kekerasan, pornografi dan lainnya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 23 Desember 2014 - 17:09 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja merilis daftar TV penerima sanksi di sepanjang tahun 2014. Di tahun 2014, KPI mengeluarkan setidaknya 179 sanksi kepada lembaga penyiaran, baik swasta maupun nasional.
Dilansir Tabloid Bintang jenis pelanggarannya pun beragam. Yang tertinggi adalah netralitas lembaga penyiaran, khususnya selama Pemilihan Umum. Selain itu disusul pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya, serta tayangan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, privasi, dan kata-kata kasar.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengatakan pihaknya akan terus merilis daftar seperti di atas, untuk menjadi acuan, baik bagi lembaga penyiaran itu sendiri, masyarakat, dan juga pengiklan.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih jeli dalam memilih tontonan. Dari segi pengiklan, kami juga sangat berharap agar hanya beriklan pada program-program yang berkualitas," kata Judhariksawan di Gedung Bapeten, Jakarta, Selasa, 23 Desember.
Dari daftar tersebut, stasiun RCTI total menerima 26 sanksi, TransTV sebanyak 25 sanksi, SCTV sebanyak 23 sanksi, ANTV 19 sanksi, Trans7 17 sanksi, MNCTV 16 sanksi, Indosiar 15 sanksi. Sementara itu, Global TV mendapat 12 sanksi, TV One 12 sanksi, Metro TV 9 sanksi, TVRI 4 sanksi, dan NET TV sebanyak 1 sanksi.
(wk/)