Ini Surat KPI untuk Stasiun TV Terkait Siaran Hilangnya AirAsia
TV

Senin (29/12), KPI mengeluarkan edaran khusus untuk stasiun TV terkait pemberitaan pesawat AirAsia.

WowKeren - Minggu (28/12), berbagai stasiun TV secara kontinyu menayangkan berita pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak. Pemberitaan seputar insiden pesawat tujuan Surabaya-Singapura tersebut juga menghiasi program berita di TV general.

Terkait hal tersebut, KPI kemudian mengeluarkan edaran khusus untuk stasiun TV. KPI menghimbau stasiun TV yang menyiarkan berita tersebut lewat surat yang diturunkan pada Senin (29/12).

KPI mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan terhadap hilangnya pesawat AirAsia, serta lebih berempati terhadap keluarga korban. KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran tetap berpedoman kepada P3 dan SPS khususnya Peliputan Bencana.


Lembaga Penyiaran dalam peliputan bencana atau musibah, wajib mempertimbangkan keluarga korban. Lembaga Penyiaran dilarang untuk memaksa dan menekan untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Pada surat bernomor 3037/K/KPI/12/14, KPI juga mengingatkan bahwa pada 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik, yang salah satunya larangan kepada Lembaga Penyiaran dalam hal peliputan bencana memaksa, menekan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a SPS.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait