Siarkan Ngunduh Mantu Raffi-Nagita, KPI Ancam Laporkan RCTI ke Kominfo
TV

KPI menggunakan pasal 75 ayat (2) SPS yang mengakumulasikan pelanggaran-pelanggaran RCTI untuk menjatuhkan sanksi.

WowKeren - Siaran prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang digelar Selasa (30/12) lalu sempat menuai kritik publik. Pasalnya, acara tersebut disiarkan di tengah siaran duka hilangnya pesawat AirAsia QZ8501.

Tak hanya kritik dari publik, RCTI sebagai stasiun TV yang menyiarkan acara tersebut juga mendapatkan peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyesalkan sikap RCTI yang tetap kukuh menyiarkan proses tersebut meskipun sudah pernah diperingatkan oleh KPI saat menyiarkan resepsi pernikahan Raffi-Nagita, Oktober 2014.


Karena tindakannya itu, KPI pun mengancam akan melaporkan RCTI ke Kominfo. "Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, maka kami akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia," tulis KPI di web resmi mereka.

"Program tersebut menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama kurang lebih 4 jam 33 menit. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik," lanjut KPI. "Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait