Rhoma Irama yang baru saja dilantik menjadi anggota komisiaoner LMKN mengharapkan ada kerjasama untuk memajukan dangdut Indonesia.
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 Januari 2015 - 21:13 WIB
WowKeren - Resmi dilantik sebagai salah satu anggota Komisioner Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, Raja Dangdut Rhoma Irama berniat untuk kembali membentuk perkumpulan guna menaungi pencipta lagu dangdut. Meski sebelumnya telah ada lembaga-lembaga yang menaungi pencipta lagu dangdut, namun menurut Rhoma Irama harus ada perubahan total dalam tubuh lembaga dan struktural organisasi yang telah ada sebelumnya.
"Dari UU No 14, yang terbit pada 14 November 2014 sebagai penyempurna dari UU sebelumnya, oleh UU ini tentunya lebih komperhensif, lebih lengkap, bahwa ada peningkatan yang sangat baik ke depan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," kata Rhoma saat ditemui di Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/15). Ia menambahkan, dengan adanya UU yang telah dilengkapi, maka para pelaku pembajakan maupun yang mengedarkan akan terkena sanksi dengan hukuman penjara dan denda dengan uang milyaran rupiah.
"Karna UU ini sangat serius dalam memberantas para pembajak, di mana hukuman terberat sekarang ini 10 tahun penjara dengan denda 4 milyar," lanjut Roma. "Bahkan dalam UU yang mengedarkan kena denda 100 juta, jadi ini untuk diketahui juga karena UU ini untuk ente semua."
Menurutnya, hak cipta merupakan hal yang harus diperhatikan. Sebab, kata Rhoma. ada dua hak yang harus dilakukan para lembaga penyiaran baik televisi, radio, maupun lembaga lainnya yang menggunakan hak cipta dari orang lain. "Hak moral adalah dimana tidak boleh lembaga penyiaran memodifikasi, memutilasi, mendistorsi ciptaan seseorang tanpa ijin penciptanya. Jadi pencipta lagu harus tau hak-haknya terlebih dahulu, hak moral itu harus mencantumkan nama pencipta, misalnya pada media penyiaran. Jadi kalau ada pembajak secara fisik, IT, itu bisa dilaporkan ke komisioner untuk kita tindak lanjuti," tambahnya.
Dengan dilantiknya Rhoma Irama sebagai Komisioner Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma Irama berharap kepada pencipta lagu dangdut khususnya dapat bekerjasama dan tetap menjaga solidaritas yang telah ada. "Saya harap solidaritas, kerjasama kita, mungkin ada masuk-masukkan seperti apa demi kemajuan pencipta musik dangdut Indonesia ini. LMKN ini bekerja dengan cara mengcollect, menghimpun, mendistribusikan hak para pencipta. Menjaga hak moral, karena para pencipta ini di UU itu melindungi dari tindakan distrosi, mutilasi, pada karya-karya seni yang mereka ciptakan," pungkasnya.
(wk/)