Jaksa Penuntut Ingin Manajer Ladies' Code Dihukum Lebih Lama
Selebriti

Newsen melaporkan bahwa agensi juga tengah melakukan mediasi untuk menjembatani keluarga dan manajer Ladies' Code.

WowKeren - Manajer Ladies' Code telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kecelakaan maut yang terjadi tahun lalu itu. Pengadilan juga sudah menentukan manajer akan dihukum selama 1 tahun 2 bulan.

Namun, hukuman tersebut ternyata tak bisa diterima jaksa penuntut umum. Baru-baru ini, jaksa penuntut umum ternyata mengajukan tuntutan ke pengadilan terkait hal tersebut. Seperti dilansir oleh Newsen, jaksa mengajukan permohonan banding pada 21 Januari lalu setelah tuntutannya agar pelaku dihukum 2,5 tahun penjara ditolak.

"Kami baru saja mendengar bahwa jaksa mengajukan tuntutan," jelas perwakilan agensi Ladies' Code seperti dilaporkan Newsen. "Kami juga mengirimkan banding setelah mendengar tentang hukuman penjara itu."


Selain itu, Polaris Entertainment selaku agensi Ashley mengatakan mereka tengah memediasi pihak keluarga dan manajer Ladies' Code. Namun, mereka mengaku sulit mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami mencoba untuk membuat pihak keluarga dan manajer mencapai kesepakatan. Jujur, sangat sulit untuk membicarakan masalah ini," lanjut agensi. "Karena ini adalah isu yang sensitif, kami mencoba untuk menemukan solusi jadi tak satu pihak pun yang tersakiti. Tapi itu sulit."

Seperti yang diketahui, kecelakaan maut yang dialamai Ladies' Code September lalu terjadi akibat manajer mereka mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi. Akibat kecelakaan tersebut, EunB dan Rise Ladies' Code harus kehilangan nyawa mereka.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!