Ariel Noah dan Sejumlah Musisi Somasi Rumah Karaoke Tak Berlisensi
Musik

Sejumlah musisi bersama Asirindo menuntut hak royalti mereka sebagai seniman dan akan menuntut rumah karaoke tanpa lisensi.

WowKeren - Maraknya bisnis rumah karaoke di Indonesia membuat para musisi dan label gerah. Pasalnya, karya mereka digunakan namun mereka merasa dirugikan karena tidak mendapat royalti dari bisnis yang cukup menjanjikan itu.

Demi perbaikan dan berkembangnya industri musik tanah air, sejumlah musisi dan label melakukan somasi pada rumah karaoke yang tidak berlisensi. Mulai dari Cita Citata, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Rian Ekky Pradipta D'Masiv hingga Ariel Noah bergabung bersama Asirindo (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) menuntut hak mereka.

"Kita di sini mencoba menjalankan apa yang sudah dilakukan di negara maju," terang Ariel saat ditemui di Bilangan Kuningan, Jakarta, Senin (26/1). "Dimana kita ingin memperjuangkan hak sebagai musisi dan artis yang menciptakan karya musik."

Menurut Ariel, butuh proses yang panjang dan biaya besar untuk menciptakan sebuah karya musik. Untuk itu, harusnya musisi lebih dihargai dan mendapatkan haknya jika karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis.


"Proses bikin satu album tidaklah sebentar hingga berbulan-bulan," katanya. "Itu nggak mudah dan nggak murah. Untuk itu seniman juga perlu penghargaan atas karyanya dan mendapatkan hak dari lagu ciptaannya yang digunakan."

Para musisi tersebut juga mengajak seluruh elemen untuk mendukung rumah karaoke berlisensi, agar lebih menghargai kreativitas para seniman. "Kita minta dukungan semuanya agar menghargai peraturan yang ada hingga seniman bisa lebih tenang menciptakan karya," tambah Rian D'Masiv.

Selain itu, Asirindo juga mengungkapkan akan menerapkan sistem baru untuk rumah karaoke di masa mendatang. Sistem bernama "Pay per Play" itu rencanannya akan mulai diterapkan mulai tahun 2016. "Jadi nanti ada rincian yang jelas dan transparan yang terintegrasi langsung dengan musisi dan produser rekaman. Nantinya pengunjung dikenakan tarif Rp 1000 per lagu," jelas Yusak Irwan, Direktur Asirindo.

Aksi ini dilakukan Asirindo untuk mengiplementasikan UU Hak Cipta dan Hak Terkait yang terkandung di UU no. 28 tahun 2014. Sebagai anggota International Federation of Phonographic Industry (IFPI) mereka ingin menegakkan hukum dan aturan untuk melindungi hak para musisi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait