KPI Akan Buat Aturan TV Berlangganan Siarkan Tayangan Lokal
TV

Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa saat ini peraturan sudah sampai 80 persen dan tinggal disahkan saat rakornas.

WowKeren - Saat ini publik Indonesia sudah banyak yang menggunakan jasa TV berlangganan untuk menambah variasi tontonan mereka. Hal tersebut diketahui betul oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tetapi, KPI memiliki pandangan lain terhadap fenomena maraknya pemakaian TV berlangganan di masyarakat. KPI menilai TV berlangganan kurang memberikan kesempatan kepada tayangan lokal untuk menyapa penonton Tanah Air. Oleh karena itu mereka berencana mambuat peraturan untuk memfasilitasi tayangan lokal.

"Kita baru mau bikin peraturan KPI. Karena peraturan menteri belum begitu jelas, hanya mengatur harus menyertakan 10 persen program LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) lokal," jelas Komisioner KPI Pusat Azimah Zubagijo. "KPI berencana menguatkannya sehingga bukan cuma LPS dalam negeri saja tapi juga (mempertimbangkan unsur) LPS lokal."


Azimah menambahkan bahwa saat ini peraturan yang disusun KPI itu sudah mencapai 80 persen. "Tinggal disahkan di rakornas KPI di Makasar. Sekarang draftnya sudah 80 persen, sudah tahap minta masukan dari KPI," imbuh Azimah.

KPI menilai peraturan ini sangat penting. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa saluran YV berlangganan saat ini dodinaminasi dengan saluran asing.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait