Tak hanya menuntut Bumkey untuk menjalani hukuman penjara 5 tahun, jaksa juga memintanya membayar 570 juta Won (Rp 6,75 miliar).
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 April 2015 - 08:02 WIB
WowKeren - Lanjutan sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi Bumkey kembali digelar kemarin, Senin (13/4). Dalam sidang ke-8 itu, jaksa penuntut umum meminta Bumkey dihukum 5 tahun penjara.
Tak hanya menuntut Bumkey untuk menjalani hukuman penjara 5 tahun, jaksa juga memintanya membayar 570 juta Won (Rp 6,75 miliar). Kedua tuntutan itu diajukan jaksa setelah melihat berbagai bukti yang terkumpul dalam sidang-sidang sebelumnya dari para saksi yang mengklaim membeli ekstasi dan philopon dari Bumkey.
Meski demikian, Bumkey dan perwakilannya tetap bersikukuh menyebut penyanyi bernama asli Kwon Ki-Bom ini tak bersalah. Bumkey dan kuasa hukumnya memberikan alibi yang membuktikan ketidakterlibatannya atas tuduhan mengedarkan dan mamakai ekstasi itu.
Mendengar penjelasan dari kedua belah pihak yang masih terus bertentangan ini, hakim tampak membutuhkan waktu lebih untuk membuat keputusan. Kabarnya, hasil keputusan sidang kasus narkoba Bumkey ini akan diumumkan pada 20 April mendatang.
(wk/)