KPI menilai 'Satria Garuda Bima X' melakukan pelanggaran dengan menayangkan kekerasan eksplisit.
- Tim WowKeren
- Senin, 27 April 2015 - 14:37 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan surat peringatan pada salah satu sinetron Indonesia. Kali ini, giliran "Satria Garuda Bima X" yang mendapat teguran lantaran salah satu adegan yang ditampilkannya.
Dalam surat bernomor 449/K/KPI/04/15, KPI mengungkap bahwa mereka menemukan pelanggaran pada "Satria Garuda Bima X". Tayangan yang dimaksud adalah "Satria Garuda Bima X" pada 12 April 2015 pukul 08:23 WIB.
Episode tersebut sempat menayangkan kekerasan eksplisit lewat adegan seorang pria yang membengkokkan besi dengan kepala. Tak hanya itu, ada pula adegan seseorang yang memecahkan batu dengan tangan dan kepala.
Alhasil, "Satria Garuda Bima X" disemprit KPI karena melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan kekerasan. Dalam situs resminya, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
KPI kemudian memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Dengan ini, KPI meminta RCTI segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
(wk/)