Awas, Memaki di WhatsApp Bisa Kena Denda Ratusan Juta Rupiah
SerbaSerbi

Seorang pria telah didenda Rp 884 juta karena dianggap telah melanggar undang-undang cyber crime negara ini.

WowKeren - Selama ini, dunia maya sering dimanfaatkan seseorang untuk mengirim pesan, baik yang bersifat positif maupun negatif. Karena pesan negatif dampak yang tak baik bagi netter, kini ada aturan yang menyebutkan bahwa seseorang yang memaki lewat WhatsApp akan terkena sanksi denda uang yang jumlahnya besar.

Berdasarkan Undang-undang Cyber Crime Uni Emirat Arab yang telah disahkan pada Oktober 2014 silam, seorang pria telah menjadi "korban" dari aturan ini karena memaki temannya melalui WhatsApp. Pria yang namanya tak disebut itu pada awalnya hanya dijatuhi denda USD 800 atau sekitar Rp 11 juta, namun dia terpaksa melalui pengadilan ulang karena dendanya dianggap terlalu enteng. Akhirnya, pria ini dijatuhi denda sebesar Rp 884 juta.


Sayangnya, tak diungkap apa kata-kata kasar yang telah dikirimkan pria ini pada temannya. Korban sendiri melaporkan umpatan itu pada pihak berwajib lebih karena merasa keselamatan jiwanya terganggu.

Pada Mei lalu, pemerintah Emirat Arab juga telah memperingatkan netter untuk berhati-hati menggunakan sosial media maupun aplikasi pesan instan. Pasalnya, mereka bahkan akan mengkategorikan emoji simbol jari tengah sebagai pelanggaran atas undang-undang baru.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!