Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Alasannya
Instagram/Nikita Mirzani/Instagram
Selebriti

Nikita Mirzani mengajukan PK dengan dua alasan kuat terkait putusan hukum yang dijatuhkan padanya.

WowKeren - Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang melibatkannya dengan Reza Gladys pada Rabu, 1 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan dua alasan utama di balik pengajuan tersebut, yaitu adanya pertentangan antara putusan Nikita dan putusan pihak lain dalam kasus serupa.

Pihak lain yang dimaksud adalah Ismail Marzuki, yang merupakan asisten pribadi Nikita dan juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Usman Lawara menjelaskan, "Enggak ada novum, kami mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita."

Tim hukum Nikita Mirzani menemukan adanya perbedaan mencolok dalam putusan hakim antara kliennya dan Ismail Marzuki, meskipun kedua kasus tersebut memiliki konstruksi dan penerapan pasal yang dianggap identik. Usman menambahkan, "Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya."

Ia melanjutkan, "Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU."


Ketidaksesuaian putusan ini menjadi bukti kuat bagi tim hukum bahwa telah terjadi kekeliruan dalam pengadilan Nikita. Mereka berpendapat bahwa kekhilafan hakim ini berlangsung konsisten dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi, yang berdampak pada hukuman yang diterima Nikita Mirzani.

"Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim," kata Usman Lawara, menekankan pentingnya pengajuan PK ini.

Nikita Mirzani berharap melalui upaya PK ini, status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Tim hukum berharap agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung dapat melakukan koreksi terhadap penilaian fakta dan penerapan hukum yang terjadi di persidangan sebelumnya. Usman mengungkapkan harapannya, "Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya."

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani bermula dari laporan yang disampaikan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Perseteruan antara keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke jalur hukum. Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.

Dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Ismail Marzuki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Pihak kuasa hukum Nikita kini berupaya membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan yang dijatuhkan kepada klien mereka.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait