Saksi mahkota adalah saksi dari tersangka lain yang sama-sama melakukan tindak pidana.
- Tim WowKeren
- Jumat, 19 Juni 2015 - 16:04 WIB
WowKeren - Tersangka kasus pembunuhan keji Angeline, Agustinus T, telah merilis pernyataan baru. Jika sebelumnya ia mengaku melakukan pembunuhan sendiri, kini Agus mengaku ibu tiri Angeline, Margriet Megawe, juga ikut terlibat.
Pengakuan ini ditanggapi sangat baik oleh Kapolda Bali, Irjen Ronny Franky Sompie. Pengakuan baru tersebut dinilai sebagai perkembangan dari penyelidikan sehingga Agus menjadi saksi mahkota.
"Itu merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini," ujar Kapolda Bali dikutip dari Kompas. "Artinya, keterangan tersangka Ag (Agus) yang menyatakan adanya keterlibatan orang lain ini menjadi hal yang sangat menggembirakan. Namun demikian, kita akan mempertajam lagi bahwa keterangan tersangka Ag itu nilainya sebagi saksi mahkota, saksi utama."
Berbekal pengakuan Agus, penyidik bakal mencari alat bukti baru yang mendukung pengakuan tersebut. "Artinya, alat bukti yang lain ini akan kita peroleh manakala kita berkonsentrasi untuk terus berupaya mendalami jejak-jejak yang bisa menunjukkan apa yang dijelaskan oleh tersangka Ag sebagai aksi atau kesaksiannya tentang keterlibatan orang lain selain yang bersangkutan yang menyebabkan kematian Angeline," imbuhnya.
Selain itu, Kepala Pusat Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri Brigjen (Pol) Bekti Suhartono juga mendatangi Polda Bali. Ia hadir untuk memberikan keterangan kepada media bahwa Mabes Polri akan membantu penyelidikan dengan menggunakan berbagai peralatan canggih, termasuk Mobile Automatic Multi Biometrik Identification System (MAMBIS) yang bisa mendeteksi banyak sidik jari.
(wk/)