Pelaku Jual Bayi Murah Diancam Ruben Onsu Rp 2 Miliar
Selebriti

Pengcara Ruben menjelaskan pelaku yang berarti pemilik akun jual beli bayi murah akan dikenai pasal 23 ayat 7.

WowKeren - Masalah pencatutan Thalia Putri Onsu oleh akun jual beli bayi murah benar-benar ditanggapi serius oleh Ruben Onsu. Ia pun sudah melaporkan tindakan tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6) kemarin.

Ditemani oleh pengacaranya, Minola Sebayang, Ruben telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Minola menjelaskan bahwa pelaku terancam denda Rp 2 miliar.

"6 Tahun maksimal, denda yang diakumulasi dengan undang-undang hak cipta bisa sampai Rp 2 miliar," tutur Minola. "Karena diunggah di akun khusus, eksklusif, jadi hak ciptanya milik Mas Ruben."


Minola menambahkan bahwa pelaku yang berarti pemilik akun jual beli bayi murah akan langsung ditahan jika nantinya tertangkap. Pasal 27 ayat 3 akan dikenakan pada pelaku.

"Siapa yang membuka akun tersebut. Karena nggak mungkin akun bisa lahir sendiri tanpa dibuat oleh seseorang," lanjut Minola. "27 Ayat 3. Ancaman 6 tahun denda Rp 1 miliar. Kalau ditangkap bisa langsung ditahan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait