Amerika menjadi negara ke-21 yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagiannya, Kamis (26/6).
- Tim WowKeren
- Sabtu, 27 Juni 2015 - 14:02 WIB
WowKeren - Amerika baru saja membuat sejarah baru untuk negerinya. Mahkamah Agung setempat telah melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagian, Kamis (26/6).
Hakim Anthony Kennedy didukung oleh empat hakim liberal, Ruth Baden Ginsburg, Stephen Breyer, Elena Kagan dan Sonia Sotomayor untuk menulis opini mayoritas. Ia juga mematahkan argumen yang menentang pernikahan sesama jenis bisa menghancurkan nilai sakral pernikahan tradisional.
"Pernikahan adalah hak konstitusional bagi pasangan sesama jenis," ujar para hakim menirukan opini mayoritas. "Pasangan sesama jenis memohonkan kesetaraan di depan hukum dan konstitusi memberikan hak tersebut."
Namun, beberapa hakim konservatif merasa keputusan ini adalah kudeta yudisial dan ancaman bagi demokrasi Amerika. Hakim Roberts menilai, keputusan tersebut bisa membuat perubahan sosial dramatis yang akan sulit untuk diterima.
Meski begitu, Presiden Obama segera memuji langkah besar yang telah diambil ini. "Hari ini kita mengambil langkah besar di dalam perjuangan mencapai kesetaraan. Pasangan gay dan lesbian sekarang memiliki hak untuk menikah seperti siapa pun," kicau orang nomor satu Amerika itu di akun Twitternya.
Today is a big step in our march toward equality. Gay and lesbian couples now have the right to marry, just like anyone else. #LoveWins
— President Obama (@POTUS) June 26, 2015
Dalam survei yang diadakan, 57 persen warga Amerika mendukung adanya pernikahan sesama jenis. Kini, Amerika menjadi negara ke-21 yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagiannya.
(wk/)