Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli lalu.
- Tim WowKeren
- Senin, 27 Juli 2015 - 16:06 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengeluarkan sanksi tegas kepada salah satu program TransTV, yakni "Bioskop Indonesia Premiere". Alasannya, program itu menampilkan kisah mistis di siang hari bolong kepada penonton.
Dalam rilis yang terdapat di situs KPI, program tersebut mendapat sanksi pemberhentian sementara terhitung sejak 18 Juli. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode "Jangan Bercermin di Jumat Kliwon" yang tayang 4 Juli lalu.
Di episode itu, ada muatan mistik dan horor yang menurut ketentuan hanya dapat muncul pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00. Sedangkan episode itu tayang pada pukul 13.02 WIB.
Menurut KPI, program ini telah melanggar perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang Dewasa.
Sebelumnya, "Bioskop Indonesia Premiere" sudah menerima sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas tayangan "Bioskop Premiere Indonesia: Salon Madam Sulam Alis" dan "Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma".
Dalam ketentuan KPI, penayangan program siaran bermuatan mistik atau horor sebagai muatan yang boleh tampil pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa). Karenanya, muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sesuai pasal 32 SPS KPI tahun 20012. Jika didapati program ini masih menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka durasi penghentian sementara akan ditambah lagi.
(wk/)