Istana: Tindakan Pengawal Polisi untuk Moge Langgar Ketentuan
Nasional

Konvoi dinilai bukan kepentingan yang perlu dijadikan prioritas di jalan sehingga tak perlu pengawalan dari kepolisian.

WowKeren - Awal pekan ini, berita soal pesepeda di Sleman yang menghadang pengguna moge Harley-Davidson telah heboh. Hari ini (19/8), Sekretariat Kabinet RI (Setkab) menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara moge itu melanggar hukum.

Setkab menilai konvoi moge tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang harus mendapat prioritas. Hal ini dijelaskan melalui setkab.go.id. Merunut pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.

Sejalan dengan penjelasan itu, kepentingan tertentu yang dimaksudkan adalah kepentingan yang perlu diatasi segera seperti ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.


Sementara merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134. Lebih lanjut situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," kutip laman itu.

Menurut laporan Kompas, hal ini kontras dengan penjelasan yang ditulis dalam Facebook Humas Polri. Untuk itu, Setkab menghimbau agar

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!