Minati Atmanegara Jadi Tersangka dan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta
Selebriti

Minati telah dilaporkan ke polisi oleh seorang maestro senam bernama Roy Tobing karena kasus pelanggaran hak cipta.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari artis senior Minati Atmanegara. Pasalnya, ia telah dilaporkan ke polisi oleh seorang maestro senam bernama Roy Tobing karena kasus pelanggaran hak cipta.

Roy menilai artis berusia 56 tahun tersebut telah mencatut gerakan senam miliknya. Gerakan senam tersebut digunakan Minati untuk senam Body Language yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati.


Sejak laporannya pada 21 November 2014 lalu, polisi pun kini telah menetapkan kakak Cintami Atmanegara tersebut sebagai tersangka. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," ucap Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing.

Sementara itu, kedatangan Roy sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai tindak lanjut kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah 9 bulan," tutur Roy.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!