Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ragukan Vonis, Ini Alasannya
Instagram/Nikita Mirzani/Instagram
Selebriti

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan vonis dan alat bukti dalam sidang terbaru.

WowKeren - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Nikita Mirzani berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan pasal yang digunakan untuk menghukum kliennya. Ia menekankan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang dikenakan sangat tidak tepat. "Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," ujar Usman Lawara, yang dikutip dari YouTube Cumicumi.

Pernyataan Usman ini didukung oleh keterangan Henri Subiakto, ahli yang terlibat dalam perumusan UU ITE. Henri menjelaskan bahwa unsur pada pasal tersebut seharusnya melibatkan rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi. Usman menegaskan bahwa narasi yang muncul dalam kasus ini lebih berkaitan dengan kritik terhadap produk dan fisik, bukan pengancaman rahasia.


Tim kuasa hukum Nikita juga mengungkapkan kelemahan dalam alat bukti digital yang digunakan oleh pihak jaksa. Mereka menunjukkan bahwa Nikita dihukum tanpa adanya bukti yang sah secara hukum. "Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," jelas Usman. Ia juga mempertanyakan status akun media sosial Nikita yang tidak pernah disita sebagai barang bukti. Jaksa, menurut Usman, hanya mengandalkan potongan video live Instagram dan tangkapan layar yang telah melalui proses penyuntingan.

"Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" imbuhnya. Selain itu, tim kuasa hukum Nikita juga mengajukan keberatan terhadap vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menghadirkan seorang ahli untuk menjelaskan bahwa aliran dana dalam kasus ini bersifat langsung dari Reza Gladys, yang merupakan pelapor, ke perusahaan untuk aset, sehingga Nikita, yang berusia 40 tahun, seharusnya hanya dianggap sebagai penerima pasif.

"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman. Dengan berbagai argumen yang disampaikan, tim kuasa hukum berharap dapat membuktikan bahwa vonis terhadap Nikita Mirzani tidak adil dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Berikut video yang diunggah terkait sidang ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait