Menurut rencana, sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan digelar lebih awal.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 September 2015 - 07:15 WIB
WowKeren - Eza Gionino akan segera mengetahui nasibnya dalam kasus narkoba. Mantan kekasih Ardina Rasti itu rencananya akan menjalani sidang beragendakan vonis, hari ini (Kamis, 17 September).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan soal sidang vonis tersebut. Nantinya, sidang akan digelar lebih awal.
"Betul, agak pagi, soalnya nggak ditahan," kata Made Sutrina. Sejauh ini, bintang sinetron "Diam Diam Suka" itu dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika. Ia juga mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara.
Eza ditangkap polisi di rumahnya di Cikeas, Bogor pada 1 Agustus lalu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong dan dua korek gas. Aktor "Putih Abu-Abu" tersebut ditahan dan akhirnya dipindahkan setelah menjalani rehabilitasi.
(wk/)