Kuasa hukum melihat adanya kejanggalan dengan penangkapan Sandy tentang kasus penipuan, Kamis (26/11).
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 November 2015 - 15:04 WIB
WowKeren - Kasus penipuan investasi bodong telah menyeret nama Sandy Tumiwa sebagai salah satu tersangka. Sandy ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sebuah penginapan di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11).
Mantan suami Tessa Kaunang ini pun terancam hukuman lima tahun penjara. "Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan tuntutan di atas lima tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
M. Ridwan selaku kuasa hukum Sandy melihat adanya kejanggalan terkait penggrebekan ini. Pasalnya kasus yang dilaporkan oleh Annisa Bahar itu sejatinya telah bergulir sejak 2012 lalu. Ia juga bersikukuh jika kliennya tidak bersalah.
"Ini ada kejanggalan, kan perkara tahun 2012. Jelas ada dorongan dari satu pihak agar perkara ini dijalankan lagi. Kalau ada upaya hukum, kami akan buktikan benar (atau) nggak klien kami bersalah," ujar Ridwan saat ditemui Wowkeren.com. "Klien saya tak menikmati satu peser pun. Kami berpegang teguh klien kami tak bersalah."
Ungkapan senada juga dilontarkan oleh kuasa hukum Sandy lainnya, Sudharmono Saputra. "Kasus ini kan sudah lama, bukti diserahin. Misal rekening Sandy pas pulang dari Amerika, nggak ada sepeserpun. Darimana tudingan itu?! Satu rekening. Nggak ada aliran dana," ujarnya.
(wk/)