Polisi telah mengungkap bahwa NM adalah Nikita Mirzani dan PR merupakan model lainnya.
- Tim WowKeren
- Jumat, 11 Desember 2015 - 08:56 WIB
WowKeren - Kasus prostitusi online yang kembali terungkap kali ini mencatut nama Nikita Mirzani. Nikita dan artis lain berinisial PR disebut telah digrebek di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Pusat bersama mucikari O dan F, Kamis (10/12) malam.
Meskipun telah diungkap oleh pihak kepolisian, Nikita dan PR yang merupakan model serta finalis Puteri Indonesia tak akan ditangkap. Polisi hanya akan menjadikan kedua artis itu sebagai saksi dan menangkap mucikari O dan F saja.
"Mereka sudah diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana, Jumat (11/12). "Jadi saya tidak menangkap Nikita. Yang saya tangkap adalah pelaku perdagangan orang atas nama inisial O dan F, dengan dua korban atas nama N dan P. Keduanya artis dan fotomodel."
Umar menyebutkan jika para mucikari itu telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Jadi dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban setuju atau tidak setuju tetap saja dipidana sepanjang orang ketiga yang mendapat untung," jelasnya.
Terungkapnya kasus prostitusi kali ini bermula dari keterangan Robbie Abbas saat disidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus lalu. Robbie Abbas merupakan mucikari dari kasus Amel Alvi dan telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(wk/)