Hal ini disampaikan oleh Junimart seusai melakukan sidang internal MKD pada hari Senin (14/12).
- Tim WowKeren
- Selasa, 15 Desember 2015 - 12:27 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan jika MKD tak lagi boleh memberikan sanksi ringan dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal tersebut diungkapkannya seusai menghadiri rapat internal MKD di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Hal itu dikarenakan Novanto sudah pernah mendapatkan sanksi ringan saat melakukan pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurutnya, sanksi yang diberikan harus bersifat akumulasi.
"Nanti misalnya diputuskan bersalah, tidak boleh dua kali pelanggaran ringan," ungkap Junimart. "Harus akumulasi. Jadi sudah masuk kepelanggaran sedang."
Dia pun menambahkan jika sanksi pelanggaran sedang ini berupa pencopotan jabatan sebagai orang nomor satu di DPR. "Apa itu sedang? Pencopotan dari Pimpinan DPR," imbuhnya.
(wk/)