Laporan Setya Novanto terhadap Pemred Metro TV terkait pemberitaan dan pencemaran nama baik ditolak kepolisian karena dianggap cacat.
- Tim WowKeren
- Selasa, 15 Desember 2015 - 17:06 WIB
WowKeren - Kasus hukumnya dengan MKD belum usai, Setya Novanto sudah harus kembali berurusan dengan kepolisian. Baru-baru ini, ia melaporkan pemimpin redaksi sebuah stasiun televisi swasta yakni Metro TV atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut terkait pemberitaan tentang kasusnya yang bergulir selama ini. Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution melaporkan Pemred Metro TV, Putra Nababan.
Sayangnya, laporan tersebut justru ditolak oleh kepolisian lantaran dinilai cacat formil. Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, setiap pejabat negara yang merasa mengalami penghinaan harus melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri kepada aparat kepolisian.
"Apabila Setya Novanto sebagai Ketua DPR merasa mengalami penghinaan seharusnya mengadukan sendiri penghinaan yang dialaminya bukan melalui orang lain seperti kuasa hukum," kata pakar perundang-undangan Dr. bayu Dwi Anggono seperti dilansir dari Detik.com. Tak hanya catat formil, laporan tersebut juga mengandung cacat materiil.
Kecacatan materiil itu disebabkan karena proses pelaporan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran, apabila pemberitaan Metro TV ini dianggap oleh Setya Novanto melanggar pedoman perilaku penyiaran, maka sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran, ia dapat mengadukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
(wk/)