Ini Kata Kemenhub Soal Pelarangan Transportasi Umum Berbasis Aplikasi
Nasional

Kepala Pusat Penerangan Kemenhub, JA Barata meluruskan pandangan masyarakat yang keliru tentang pelarangan transportasi umum berbasis aplikasi.

WowKeren - Kamis (17/12) kemarin, Kementerian Perhubungan telah resmi melarang transportasi berbasis aplikasi online seperti Go-Jek hingga Grab Taxi untuk beroperasi. Keputusan ini pun menuai respon dari masyarakat yang mengaku tidak setuju lantaran Go-Jek cs dianggap sangat membantu, terutama dalam menghadapi kemacetan di beberapa tempat.

Keluhan publik akhirnya mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan. Kepala Pusat Penerangan Kemenhub, JA Barata menjelaskan bahwa anggapan masyarakat tentang pelarangan sistem angkutan berbasis aplikasi tidak sepenuhnya benar.

Barata mengatakan bahwa secara legal, angkutan umum harus memiliki ijin resmi yang ditandai dengan penggunaan plat kuning. Sementara transportasi umum yang tersedia online saat ini menggunakan kendaraan pribadi dan sudah tentu tidak sesuai aturan.


"Jadi yang dilarang bukan aplikasinya. Karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi," kata Barata seperti dilansir dari Kompas.com. "Tapi kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah.

"Operator angkutan harus punya izin resmi untuk menandakan mereka sudah memenuhi tangung jawabnya," tambah Barata. "Seperti membayar pajak, melakukan uji kendaraan secara berkala dan mengasuransikan penumpangnya."

Aturan yang dimaksud Barata itu telah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi, menurutnya sepeda motor tidak dapat direkomendasikan sebagai angkutan umum.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait