Kado Spesial di Hari Natal, 110 Narapidana Dibebaskan
Nasional

Sebanyak 110 narapidana terpilih dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Khusus (RK) II.

WowKeren - Natal kali ini menjadi hari yang begitu spesial untuk 110 narapidana yang berhasil dibebaskan. Para narapidana yang beragama Nasrani itu mendapat Remisi Khusus (RK) II yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebanyak 110 narapidana beragama Kristiani dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini," bunyi keterangan tertulis dari Kemenhum HAM, Jumat (25/12). "Usai menerima Remisi Khusus (RK) II."

Pemberian remisi ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Serta ada di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Selain hadiah kebebasan, ada juga 8,513 narapidana yang mendapat pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan sesuai RK I. Narapidana yang menerima RK terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1,755 orang.

Kini, jumlah narapidana yang tersebar di 477 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berkurang menjadi 176,303 orang. Narapidana yang telah menerima RK dipastikan sudah memenuhi syarat, yaitu beragama Kristiani, menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program binaan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!