Lulusan SD Dipenjara Karena Rakit TV, Netter: Seharusnya Justru Dibina
SerbaSerbi

Netter ramai-ramai membela Kusrin, pria lulusan SD yang ditangkap karena menjual dan merakit TV.

WowKeren - Belakangan ini nama, Muhammad Kusrin tengah menjadi sorotan publik. Pria yang hanya lulusan SD ini ditangkap karena merakit dan menjual televisi.

Kusrin ditangkap Polda Jateng karena usahanya tersebut dinilai tak memiliki izin. Pria asal Karanganyar itu, baru-baru ini dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Bahkan, ratusan TV hasil karyanya dibakar dan dibuang.

Tak ayal, hal tersebut menuai reaksi keras dari publik terutama di media sosial. Netter ramai-ramai membela pria berusia 41 tahun ini dengan tagar #SaveKusrin. Mereka mengkritik pemerintah yang dianggap menghambat kreatifitas rakyatnya.


"Pembakar hutan bebas. Pemungut Ranting kayu dibui. Kusrin yang kreatif dibui, #SaveKusrin, " tulis salah satu netter. "Seharusnya dibina bukan dibinasakan, bukan dipenjarakan..itulah Indonesiaku #SaveKusrin perakit TV," imbuh yang lain.

Sementara itu, Kusrin ditangkap karena dianggap melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI. Ia juga dianggap tak memiliki izin dagang dan juga merk.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!