Abdul Gafur, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan putusan praperadilan adalah kemenangan penegakan hukum.
- Selasa, 07 Juli 2026 - 17:02 WIB
WowKeren - Hari ini, 7 Juli 2026, Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, memberikan tanggapan terkait hasil putusan sidang praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan adalah jawaban atas harapan publik mengenai penegakan hukum dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Abdul Gafur menekankan bahwa putusan ini juga menjawab berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh pihak lawan. "Putusan praperadilan hari ini telah menjawab harapan publik bahwa penegakan hukum dalam perkara ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, dan sekaligus menjawab kebohongan yang selama ini diglorifikasikan oleh pihak sebelah, bahwa ternyata perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan itu tidak sah secara hukum sehingga patut untuk dinyatakan batal hukum," ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Abdul Gafur menyatakan bahwa putusan tersebut bukan hanya sebuah kemenangan untuk Roy Suryo, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia serta penegakan hukum itu sendiri. "Ini kemenangan adalah kemenangan penegakan hukum. Bukan kemenangan Mas Roy, bukan juga kemenangan kami kuasa hukum, tetapi kemenangan penegakan hukum," sambungnya.
Ia percaya bahwa kasus yang melibatkan kliennya ini akan menjadi 'laboratorium hukum' baru, terutama dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Karena perkara Mas Roy ini menjadi laboratorium hukum baru karena kita masuk dalam rezim KUH pidana baru, KUHAP pidana baru sehingga apa yang kemudian kita titipkan lewat perkara ini bisa menjadi pembelajaran supaya penegakan hukum ke depan harus dilakukan secara proper process of law dan tentu harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia," jelas Abdul Gafur.
(wk/timw)