Jero Wacik mengucapkan terima kasih pada Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang menurutnya membuat vonisnya menjadi lebih ringan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Februari 2016 - 17:05 WIB
WowKeren - Vonis telah dijatuhkan untuk mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara 4 tahun pada Jero Wacik, serta denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.
Jero terlihat lega dan tersenyum saat mengungkapkan perasaannya pada wartawan usai vonis dijatuhkan. Terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) itu juga berterima kasih pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY dan Pak JK," ujar Jero Wacik. "Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan."
JK memang sempat menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik. Sedangkan SBY memberikan testimoni melalui pesan tertulis yang diberikan oleh Jero pada majelis hakim. Dengan putusan ini, Jero mengaku akan berpikir ulang jika ditanya apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum cukup puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengindikasikan berencana mengajukan banding atas kasus ini.
Agus menuturkan jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua per tiga tuntutan mereka, maka akan berpikir untuk mengajukan banding. "Biasanya kalau kurang dua per tiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," ujar Agus di Jakarta, pada Rabu (10/2/2016).
(wk/)