Margriet Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Yakin Bisa Bebas
Nasional

Dion Pongkor selaku kuasa hukum mengungkapkan jika tuntutan dari jaksa dianggap mengada-ada.

WowKeren - Sidang untuk kasus pembunuhan Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam sidang sebelumnya, Margriet Christina Megawe selaku terdakwa sekaligus ibu tiri Angeline telah dituntut penjara seumur hidup.

Namun, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, tak menyerah dan masih yakin bahwa kliennya tak bersalah. Malahan, ia optimis jika Margriet bisa bebas dari jeratan hukum. Ia percaya jika pembunuh Angeline adalah Agus Tae Hamda May.


"Kita masih yakin kalau klien kami tak bersalah dan target kami masih klien kami bebas," ungkap Dion di PN Denpasar, Senin (15/2). Dion menganggap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tak sesuai dengan fakta.

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sesuai hasil visum, bahwa pelaku pembunuhnya adalah Agus," tegas Dion. Sementara itu, Agus merupakan pembantu Margriet yang ikut mengubur mayat Angeline. Ia telah dituntut 12 tahun penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!