Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 Februari 2016 - 20:27 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Meski begitu, hingga saat ini ia membantah telah menaruh racun sianida dalam kopi yang akhirnya menewaskan sahabatnya itu.
Pihak pengacara Jessica pun tidak tinggal diam melihat kliennya meringkuk di penjara. Baru-baru ini dikabarkan mereka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu juga dibenarkan oleh humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir. Jamaludin juga mengungkap jika Ketua PN Jakpus telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan tersebut.
"Tadi sudah dicek ke bagian registrasi pidana, yang bersangkutan (Jessica) benar mengajukan praperadilan," ujar Jamaludin sepeti dilansir dari Detik. "Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari."
Meski begitu, Jamaludin mengaku belum tahu isi praperadilan Jessica. Perkara tersebut telah diregistrasikan dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih berusaha memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Jessica seperti yang dilakukan baru-baru ini.
(wk/)