Pihak kepolisian memberikan penjelasan tentang keinginan pihak Ipul untuk mencabut BAP.
- Tim WowKeren
- Senin, 22 Februari 2016 - 16:39 WIB
WowKeren - Kuasa hukum Saiful Jamil telah mengungkapkan rencananya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, di BAP itu Ipul disebut telah mengakui perbuatannya mencabuli pria berinisial DS sedangkan hal itu dibantah oleh pengacara.
Kapolres Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona pun mempersilahkan jika Kapolsek akan mencabut BAP Ipul. Pasalnya, pencabutan BAP tak akan mempengaruhi proses hukum yang akan terus berlangsung dan masih dalam penyelidikan.
"Saya perintahkan Kapolsek, apabila BAP dicabut, kami persilahkan," kata Daniel saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2). "Karena kami tidak mengejar pengakuan tersangka. Cabut BAP artinya mengelak. Sehingga kata kunci di 4 alat bukti lain."
"Kami yakini ending kasus ini adalah sidang. Kalaupun nanti ada perdamaian, itu hanya akan dilampirkan saja dalam berkas," terang Daniel. Proses sidang juga tetap akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jika korban mencabut tuntutannya.
"Ini bukan kasus delik aduan," jelas Daniel menambahkan. "Kalaupun korban mencabut gugatan misalnya, kami lampirkan ke berkas. Tapi tidak akan dihentikan kasus ini, saya minta percepat berkasnya supaya masyarakat jelas."
"Pemeriksaan darah dan rambut untuk kepentingan penyidikan," sambung Daniel. "Termasuk Biddokes. Psikiater kami akan pertimbangkan. Sampai hari ini kami masih menahan. Artinya penyidik yakin alat bukti yang ada sehingga SJ patut diduga pelaku pencabulan, sampai dengan vonis hakim."
(wk/)