Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menggungat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan hal lainnya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 23 Februari 2016 - 10:54 WIB
WowKeren - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica Kumala Wongso masih membantah meracuni Mirna hingga tewas. Bahkan, kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan.
Selasa (23/2) pukul 09:00 WIB, praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya mengajukan sidang itu untuk menggugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan Jessica.
"Inti dari permohonan praperadilan adalah penahanan tidak sah dan pencekalan tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana," ujar Yudi seperti dilansir dari Detik, Selasa (23/2). "Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia."
Didampingi kuasa hukum yang lain, Yudi mendatangi PM Jakpus pada pukul 08:35 WIB. Ia mengungkap jika pihaknya akan membuktikan Jessica tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ungkap Yudi. "Sekarang mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu?"
Yudi juga mengungkap jika keputusannya mengajukan praperadilan adalah berdasarkan ucapan Kabidhumas Polda Metro Mohammad Iqbal. "Humas Polda, Pak Iqbal ngomong kalau enggak bersalah, silahkan praperadilan. Dia bilang gitu, ya saya coba," imbuh Yudi.
Sementara itu, dalam sidang hari ini pihak Jessica akan menghadirkan sejumlah saksi. Dua diantaranya adalah ahli pidana yang disebut-sebut bekas Hakim Agung.
(wk/)