Polsek Tanah Abang tidak menghadirkan saksi karena bukan pihaknya yang menangani kasus Jessica.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Februari 2016 - 17:33 WIB
WowKeren - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah mengajukan sidang praperadilan untuk menuntut polisi. Sebelumnya, pihak Jessica dianggap salah alamat dengan menggugat Polsek Tanah Abang.
Pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Jumat (26/2), pihak termohon, Polsek Tanah Abang memutuskan akan datang tanpa membawa saksi. Keputusan tersebut sengaja diambil lantaran pihak Polsek Tanah Abang menganggap persidangan ini tidak relevan dengan kehadiran saksi. Karena itu, mereka pun merasa tidak wajib menghadirkan saksi.
"Kelihatannya dalam tataran ini kami tidak melihat obyeksinya kepatutan ahli," ujar kuasa hukum Polsek Tanah Abang, Rian Ferry, dilansir Kompas pada Kamis (25/2). "Kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini."
Rian juga menegaskan bahwa pihaknya bukan yang menangani perkara kasus Jessica. Penanganan kasus kematian Mirna, mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sidang lanjutan tersebut akan diagendakan untuk pembacaan kesimpulan. Hakim I Wayan Merta pun ikut memastikan agenda pembacaan kesimpulan yang akan digelar pada Jumat (26/2).
(wk/)