Menurut Kombes Krishna Murti, pelaku termasuk pemain lama yang kerap beroperasi secara profesional.
- Tim WowKeren
- Rabu, 02 Maret 2016 - 09:44 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, seorang ibu bernama Dian Ekawati sempat melaporkan kehilangan bayinya di kawasan Atrium Senen. Kasus tersebut akhirnya ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya bayi berusia empat bulan itu ditemukan.
Pihak Kepolisian Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi tersebut pada Selasa (1/3). Empat tersangka, yakni Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43) dan pembeli bernama Mimin (43) pun berhasil dibekuk.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, keberadaan bayi bernama Suci Sobari itu sempat berpindah-pindah tangan. Ia bahkan dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
"Bayi tersebut sebelum diselamatkan sempat berpindah selama empat kali. Ia dijual dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil penjualan dibagi tiga," ujar Krishna dilansir Suara pada Rabu (2/3). "Pelaku Uripah mendapat bagian Rp 2,2 juta, sedangkan Sri dan Kokom masing-mendapat Rp 150 ribu."
Pihak penyidik pun mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti. Menurut Krishna, para tersangka merupakan pemain lama yang kerap beroperasi secara profesional. Sementara itu, para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
(wk/)