Alih-alih mendapat penangguhan penahanan, Saipul justru harus lebih lama mendekam di tahanan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 10 Maret 2016 - 11:50 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful Jamil hingga saat ini belum menemui titik terang. Alih-alih mendapat penangguhan penahanan, Saipul justru harus lebih lama mendekam di tahanan.
Rupanya pihak kepolisian memiliki hak untuk memperpanjang masa penahanan Saipul jika dianggap perlu. Setelah masa penahanan tahap pertama selama 20 hari habis, pihak penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Saipul tersebut.
"Diperpanjang otomatis sampai 40 hari ke depan," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, dilansir Tabloid Bintang pada Kamis (10/3). "Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, penahanan bisa dilakukan hingga 120 hari."
Sementara itu, mantan suami Dewi Persik itu sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut ditolak penyidik. Saipul mulai ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.
(wk/)