Menhub menuliskan poin-poin pelanggaran Grab Car dan Uber sehingga meminta agar aplikasinya diblokir.
- Tim WowKeren
- Senin, 14 Maret 2016 - 15:33 WIB
WowKeren - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan resmi mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Jonan menjelaskan jika setiap perusahaan transportasi harus patuh terhadap undang-undang.
Dalam suratnya, perusahaan berbasis aplikasi disebut telah melanggar Pasal 138 Ayat (3), Pasal 139 Ayat (4) dan Pasal 173 Ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jonan juga menjelaskan poin-poin pelanggaran lainnya dari Uber dan Grab Car.
Perusahaan transportasi berbasis aplikasi juga dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Ada juga pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang kantor perusahaan asing.
Uber dan Grab Car disebut telah membuat keresahan dan konflik di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi di Indonesia. Mereka juga dirasa bisa berpotensi untuk menimbulkan praktek angkutan liar sehingga angkutan umum tak lagi diminati oleh masyarakat.
Surat yang dikeluarkan oleh Menhub ini seakan menjawab tuntutan para sopir taksi dan angkutan umum lainnya yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3). Para sopir menuntut penyedia jasa ojek online ditutup karena telah merugikan angkutan umum.
(wk/)