Berkas perkara Jessica yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya telah ditolak dua kali oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
- Tim WowKeren
- Rabu, 30 Maret 2016 - 10:36 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Mirna Salihin pada 30 Januari lalu. Untuk pertama kalinya, polisi menyerahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari.
Namun, pada 25 Februari Kejati DKI mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap atau P 19. Berkas perkara itu pun akhirnya dikembalikan oleh Kejati DKI pada 3 Maret lalu.
Pihak Polda Metro Jaya pun kembali mencari bukti-bukti pelengkap untuk menguatkan berkas perkara. Penyidik bahkan menjalin kerja sama dengan kepolisian Australia dan menemukan fakta bahwa Jessica memiliki 14 kasus pidana saat tinggal di sana.
Setelah tambahan bukti dirasa cukup, berkas perkara kembali diajukan pada 17 Maret. Pada 29 Maret, Kejati DKI melalui humasnya menganggap berkas perkara Jessica masih belum lengkap atau P 21 dan akan dikembalikan pada 3 April depan.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," ujar Waluyo selaku Humas Kejati DKI. Menurut KUHAP, harus ada keterangan saksi dari pihak penyidik sebagai alat bukti.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, pun merasa tak ada alasan bagi polisi untuk memperpanjang masa tahanan Jessica. "Ya polisi tahu diri dong. Kalau bukti kurang kuat, dilepas. Jangan ditahan terus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
"Itu kan harus rangkaian perbuatan yang kuat baru menetapkan tersangkanya. Jessica ini nggak melakukannya, jadi nggak ada bukti kuat lah," lanjut Yudi. "Terus polisi mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P 21, saya tuntut polisi."
(wk/)