Data yang didapat nantinya akan dijadikan ukuran penarikan pajak.
- Tim WowKeren
- Kamis, 31 Maret 2016 - 15:52 WIB
WowKeren - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru. Peraturan tersebut berisi agar bank atau lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit, melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang berlaku sejak 22 Maret. Ditjen Pajak menghimbau agar semua lembaga yang terkait segera menyerahkan data dalam bentuk langsung maupun online paling lambat 31 Mei 2016.
Kebijakan ini dibuat lantaran Ditjen Pajak akan memantau transaksi yang dilakukan masyarakat melalui kartu kredit. Data yang didapat, nantinya akan digunakan sebagai pendukung untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyampaikan kalau data kartu kredit dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan ekonomi wajib pajak. Apabila konsumsi melalui kartu kredit Rp 120 juta per tahun, maka wajib pajak harus melaporkan jumlah pendapatan tidak jauh dari angka tersebut.
"Paling tidak, minimal Rp 120 juta pendapatannya. Kalau itu ada utang, nggak mungkin jauh di bawah Rp 120 juta juga," ungkap Mekar. "Kalau misalnya Rp 120 juta tapi yang dilaporkan cuma Rp 60 juta maka akan jadi bahan pemeriksaan oleh DJP."
(wk/)