Keputusan ini disambut gembira oleh para pendukung La Nyalla Mattalitti.
- Tim WowKeren
- Selasa, 12 April 2016 - 14:40 WIB
WowKeren - Gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Ferdinandus memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016 tidak sah.
Bukan hanya Surat Penetapan Tersangka, namun Surat Perintah Peyidikan pada 10 Maret 2016 juga dinyatakan tidak sah oleh hakim. "Menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan sebagian petitum pemohon," ujar Hakim Ferdinandus pada Selasa (12/4/2016).
Keputusan ini langsung disambut gembira oleh para pendukung La Nyalla. Mereka berteriak girang saat mendengarkan keputusan hakim. "Kami bersyukur atas putusan ini," ujar kuasa hukum La Nyalla, Sumarso.
Hakim mengeluarkan keputusan ini karena mempertimbangkan pemeriksaan korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014 yang sudah dilakukan kejaksaan. Saat itu dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Desember 2015. Mereka telah divonis masing-masing satu dan empat tahun penjara serta harus mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku kecewa dengan keputusan ini. Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi kecewa karena hakim tak mempertimbangkan 59 bukti yang diajukan dan tak membahas keuntungan pembelian saham perdana yang dinikmati sendiri oleh La Nyalla.
"Masyarakat bisa menilai sendiri," tandas Ahmad Fauzi. "Pertimbangan hakim itu,"
(wk/)