Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jessica Terancam Hukuman Mati
Nasional

Pihak kejaksaan menjelaskan kasus Jesicca akan dipaparkan secara gamblang di persidangan.

WowKeren - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada Jumat (27/5). Jessica pun terancam mendapat hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan pasal ini, ancaman hukuman Jessica bisa berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," ujar Hermanto. "Pasal 340 hukuman mati."


Hermanto menyebut jaksa akan segera memproses berkas perkara dan dakwaan sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan. Ia juga menjelaskan kasus ini akan dipaparkan secara gamblang di persidangan nanti.

"Kami mengupayakan secepat mungkin. Nanti lihat saja, sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada," imbuh Hermanto. "Saya tak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan."

Sebelumnya, berkas perkara Jessica beberapa kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Namun, usai penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara, pihak kejaksaan menyatakan kasus Jessica sudah layak untuk disidangkan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!