Tayangan tersebut dianggap telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 09 Juni 2016 - 10:17 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lagi-lagi memberikan sanksi untuk tayangan televisi yang dianggap melanggar peraturan penyiaran. Kini giliran program berita "Liputan 6 Malam" milik SCTV yang kena tegur KPI.
Teguran ditujukan untuk "Liputan 6 Malam" putaran 28 Mei 2016. Pada episode yang tayang 02:43 WIB itu diketahui program ini menghadirkan video yang dinilai mengerikan.
Program itu menayangkan sebuah rekaman kamera pengawasan kepolisian lokal di Tiongkok saat sebuah truk besar lepas kendali menabrak mini bus dan sepeda motor. Rekaman ini ditayangkan sebanyak dua kali dalam "Liputan 6 Malam".
KPI Pusat menilai video mengerikan itu menyebabkan kengerian pada penonton. Lantaran tayangan ini, "Liputan 6 Malam" dianggap telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.
Atas pelanggaran ini, KPI Pusat memberikan sanksi berupa Teguran Tertulis untuk "Liputan 6 Malam". KPI Pusat juga mengimbau pihak produksi untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai landasan menyusun program. Sehingga pelanggaran semacam ini tak terulang lagi.
(wk/)