Pembunuh Eno Parinah Dituntut 10 Tahun Penjara, Netter: Payah
Nasional

Tuntutan 10 tahun jaksa pada terdakwa RAL mengacu pada undang-undang anak yang berlaku.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parinah dengan terdakwa RAL digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata hanya menuntut terdakwa berusia 15 tahun itu dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pengacara RAL, Alfan Sari, mengatakan tuntutan jaksa mengacu pada undang-undang anak yang berlaku. RAL yang masih di bawah umur hanya mendapat ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"JPU ajukan hukuman 10 tahun penjara, itu yang kami simak tadi," ujar Alfan. "Tidak ada hukuman pembinaan."


Tuntutan itu tentu saja tidak sesuai dengan harapan keluarga Eno Parinah. Keluarga sebelumnya berharap pelaku dihukum mati atau minimal dikebiri.

Tak hanya keluarga, netter rupanya juga tak terima dengan tuntutan jaksa tersebut. Bahkan adapula yang menyebut tuntutan 10 tahun penjara sangat payah.

"Jangan takut masa depan si pelaku, lihat saja yang jadi korban ada gak masa depannya sekarang? Kalau dikasih hukuman 10 tahun, keluar penjara juga bisa ngulangin lagi. Payah," tulis seorang netter. "Kalau pake UU anak cuma dihukum 10 tahun, nanti keluar penjara melakukan lagi gimana?" tambah netter lainnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!