Keputusan yang diambil pihak Pengadilan Negeri itu sudah berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Juni 2016 - 18:19 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful Jamil terhadap DS, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6). Sidang kali ini beragenda pembacaan keputusan hukuman untuk Saiful.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan suami Dewi Persik itu berupa tiga tahun penjara. Pedangdut yang sering disapa Bang Ipul itu secara resmi telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
"Mengadili Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyankinkan melakukan tindak pidana cabul dari jenis kelamin yang sama dan belum dewasa," kata Ifa Sudewi saat sidang seperti dilaporkan wartawan WowKeren, Selasa (14/6). "Terdakwa divonis tiga tahun penjara."
Keputusan yang diambil Ifa Sudewi berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Hal yang memberatkan, terdakwa membuat DS jadi trauma, karena saat kejadian masih belum dewasa. Kedua, perbuatan tak pantas dilakukan oleh terdakwa yang menjadi public figure," imbuh Ifa Sudewi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, saksi korban memafkan terdakwa. Dan saksi korban kembali hidup secara normal," terang Ifa Sudewi. Usai membacakan vonis, Ifa Sudewi meminta kepada pihak Bang Ipul untuk menerima putusan tersebut atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari.
Rupanya, tim kuasa hukum Saiful Jamil masih ingin berpikir atas vonis tersebut. Dengan begitu, vonis yang dijatuhi kepada Saipul Jamil belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 82 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak Saipul Jamil sendiri tengah berpikir untuk naik banding atas keputusan tersebut. "Masih pikir-pikir untuk naik banding, antara hari Jumat atau Senin depan," kata Kasman Sangaji selaku pihak pengacara Bang Ipul.
(wk/)