Ditangkap Polisi, Tersangka Punya Rumah Mewah dari Hasil Vaksin Palsu
Nasional

Pelaku adalah suami-istri dan sudah memproduksi vaksin palsu sejak 2003.

WowKeren - Belakangan ini publik dihebohkan oleh beredarnya vaksin palsu. Dari hasil investigasi yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka beberapa waktu lalu.

Pembuat vaksin palsu tersebut diketahui adalah pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka adalah warga Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Nomor M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurut penuturan tetangga sekitar, Hidayat dan Rita dikenal sebagai pribadi yang santun dan ramah. Meski begitu, mereka memang tampak sangat merahasiakan soal pekerjaan.


Hidayat diketahui sempat bekerja sebagai akunting di perusahaan di daerah Cakung. Sementara Rita, pernah bekerja sebagai perawat di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku sudah memproduksi vaksin palsu tersebut sejak 2003. Dari kejahatan yang mereka lakukan, Hidayat dan Rita telah berhasil meraup keuntungan yang luar biasa, Terbukti pasangan ini hidup dengan bergelimang harta dan memiliki mobil serta rumah mewah.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, pembuatan vaksin yang dilakukan pelaku tidak sesuai pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses produksi yang dilakukan di tempat yang mirip gudang juga sangat tidak higienis.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!