Aktor ini akan dipindahkan lagi ke tahanan jika berkas kasusnya sudah lengkap.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 16 Juli 2016 - 05:48 WIB
WowKeren - Restu Sinaga bisa sedikit bernafas lega karena permintaan rehabilitasi yagn diajukan akhirnya dikabulkan oleh kepolisian. Ia saat ini tengah menjalani perawatan di Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Restu tidak akan bebas untuk waktu yang cukup lama. Menurut Kompol Vivick, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Restu akan kembali ke tahanan jika berkas kasusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau nanti sudah keluar dan dikirim ke kejaksaan ya kita kirim. Kita juga mau secepatnya," jelas Kompol Vivick dilansir Detik. "Kita kan diberikan waktu 60 hari. Ini kan sudah 30 hari, tinggal 30 hari lagi. Tapi biasanya orang kejaksaan melihat batas waktu penahanan juga, biasanya dipaskan."
Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, dan 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
(wk/)