Meski sudah didenda, Kangin tetap akan diadili terkait kasus menyetir mabuk yang dilakukannya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 27 Juli 2016 - 17:34 WIB
WowKeren - Kangin memang telah dihukum denda sebesar 7 juta Won (setara Rp 79 juta) usai terbukti menyetir mabuk hingga menabrak tiang lampu. Meski sudah didenda, pengadilan mengungkap masih harus meneliti kasus member Super Junior itu.
Belum lama ini, kasus menyetir sambil mabuk yang dilakukan oleh Kangin kembali mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Seoul mengajukan kasus Kangin ke persidangan resmi.
Menurut kabar terbaru, jadwal persidangan pertama Kangin sudah diputuskan oleh pihak pengadilan. Pelantun "Devil" ini dijadwalkan menghadiri sidang pada 17 Agustus mendatang.
Seperti yang diketahui, ini bukan yang pertama kali Kangin ketahuan menyetir sambil mabuk. Pada 2009 lalu Kangin memang pernah tersandung kasus yang sama. Hal tersebut rupanya menjadi alasan polisi mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.
Sementara itu, kasus Kangin ini juga mempengaruhi karirnya di Super Junior. Bahkan banyak fans yang membuat petisi melalui DC Inside dan meminta agar Kangin meninggalkan Super Junior karena dianggap terlalu banyak menimbulkan kontroversi.
(wk/)