Masuk Tahap Akhir, Berkas Kasus Narkoba Restu Sinaga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selebriti

Restu tersandung kasus narkoba sekitar awal Juli lalu dengan barang bukti berupa ganja dan obat-obatan psikotropika.

WowKeren - Setelah menunggu cukup lama, berkas perkara kasus narkoba Restu Sinaga akhirnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Kini Restu hanya tinggal menunggu pengesahan P-21 sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Jika P-21 turun, Restu akan menjalani proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.


"Sudah lengkap berkasnya. Tinggal nunggu P-21," ujar Kompol Vivick belum lama ini. "Kalau sudah P-21 turun tinggal proses tahap dua. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bisa minggu ini turun P-21 miliknya."

Pengesahan P-21 akan membuat Restu berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Sejumlah barang bukti berupa ganja dan obat psikotropika jenis Dumolid dan Happy Five ditemukan di lokasi kejadian.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!