Jadi PNS Bekasi 14 Tahun, Warga Timor Leste Ini Dipecat
Nasional

Bahkan PNS WNA ini sudah menikmati fasilitas negara sejak 2002 seperti ini ...

WowKeren - Akhir-akhir ini publik tengah diributkan dengan kasus dwi kewarganegaraan yang menyangkut Arcandra Tahar. Belum selesai, kini publik dikagetkan dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi yang dipecat setelah ketahuan menjadi warga negara asing (WNA).

Joanina de Jesus Carvalho yang bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ternyata merupakan WNA Timor Leste. Akibatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencopot statusnya.

"Joanina terdata sebagai warga Timur Leste, dan statusnya sudah dicabut sebagai pegawai Pemkot Bekasi," ungkap Kabid Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Ali Sofyan, Senin (22/8). "Saat ini yang bersangkutan bukan pegawai lagi."


Sebelumnya, Joanina sudah menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status WN Timor Leste sejak 2002 hingga 2016. Statusnya baru terungkap saat ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa.

"Sekira tahun 2014, ada petugas Taspen, dan dia sudah mengambil hak-haknya sejak 2002," tukas Ali Sofyan. Meski sudah diproses sejak 2014 lalu, namun surat keputusan pemberhentiannya baru keluar pada bulan ini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait