Begini tanggapan pihak Kemenkumham mengenai kasus paspor Filipina 177 WNI...
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Agustus 2016 - 18:33 WIB
WowKeren - Kasus 177 WNI ditahan di Filipina tengah menjadi sorotan. Ratusan jamaah haji asal Indonesia itu ditahan pihak imigrasi lantaran terbukti memegang paspor palsu dan berniat ke Tanah Suci dengan memanfaatkan kuota haji Filipina.
Peristiwa tersebut juga tak lepas dari perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris sempat mengatakan jika para WNI tersebut bisa saja kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
"Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalo dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya gimana juga dia punya dua paspor," ujar Freddy dilansir dari CNN Indonesia.
Meski begitu, kabarnya masih ada kerancuan sehingga peraturan tersebut perlu dikaji ulang. "Kalau melihat itu (177 jemaah haji) ini memang kita lihat apakah Undang-Undang ini masih sesuai atau tidak, dan kebetulankan ada prolegnas, mungkin memang perlu ada pembaruan," imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah tengah menangani masalah ini. Bahkan tim dari Bareskrim diberangkatkan ke Filipina. 177 WNI yang ditahan kabarnya akan segera dideportasi pulang ke Indonesia.
(wk/)