Program tax amnesty atau pengampunan pajak dapat dipahami seperti berikut ...
- Tim WowKeren
- Senin, 29 Agustus 2016 - 17:24 WIB
WowKeren - Media sosial Twitter akhir-akhir ini dihebohkan dengan hashtag #stopbayarpajak. Dari berbagai akun, netter menulis untuk tak lagi membayar pajak di Indonesia.
Munculnya hashtag tersebut dikarenakan adanya pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai program yang diunggulkan Mentri Sri Mulyani itu.
Menurut Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, seharusnya masyarakat dapat memahami lebih lanjut mengenai program perpajakan ini. Salah satunya, melalui halaman website pajak yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Nurhaida mengakui bahwa program ini masih menuai pro dan kontra. "Ada yang pro dan kontra tetapi karena ini upaya pemerintah dengan tujuan meningkatkan perekonomian kita dan data-data dari pajak lebih transparan dan lain-lain," ungkap Nurhaida dilansir dari Okezone.
"Saya rasa banyak yang kita dengar di media atau medsos. Mending lihat dari data dan tujuannya apa, upayanya apa," tambah Nurhaida. "Saya rasa mungkin kalau mau melihat kondisi lihat dari akun atau informasi yang resmi."
Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak dengan memberlakukan potongan pembayaran. Termasuk untuk pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.
(wk/)